Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal.
Your Correction