Correct Article 8
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pelibatan Keluarga dalam Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat berupa :
a. mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;dan
b. mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar; dan c.mencegah terjadinya perbuatan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan peserta didik.
(2) Bentuk Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan cara membina, mengawasi, dan/atau melaporkan kepada pihak Satuan Pendidikan atau pihak berwajib.
Your Correction
