Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa: a. menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga; b. memotivasi semangat belajar Anak; c. mendorong budaya literasi; dan d. memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.
Your Correction