Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa : a. menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan; b. mengikuti kelas Orang Tua/Wali; c. menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan; d. Berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran; e. Berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak; f. Bersedia menjadi aggota Komite Sekolah; g. Berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah; h. Menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan; i. Berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan j. memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
Your Correction