Correct Article 3
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prinsip:
a. Persamaan hak;
b. Semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;
c. Saling asah, asih, dan asuh; dan
d. Mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.
Your Correction
