Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap konsumen dan pelayanan kemetrologian legal. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pelayanan metrologi legal; b. pelaksanaan pengelolaan penerimaan Daerah yang berasal dari Pelayanan Metrologi Legal; c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; d. Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan mengenai perlindungan terhadap konsumen. (3) Rincian tugas UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah : a. melakukan pendataan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diperdagangkan; b. melaksanakan peneraan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan baru yang akan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa; c. melaksanakan pemberian Tanda Tera Sah atau Keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah lulus dalam peneraan; d. melaksanakan pemberian Tanda Tera Batal atau Keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Batal pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak lulus dalam peneraan; e. melakukan pendataan dan pendaftaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera dan harus ditera ulang; f. melakukan peneraan ulang secara berkala terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa dan telah ditera sebelumnya; g. melaksanakan pemberian Tanda Tera Sah atau Keterangan Tertulis yang Bertanda Tera Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah lulus dalam peneraan ulang; h. melaksanakan pemberian Tanda Tera Batal atau Keterangan Tertulis yang Bertanda Tera Batal pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak lulus dalam peneraan ulang; i. melaksanakan pemberian pelayanan perbaikan ringan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang agar memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan; j. mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan serta peredaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; k. mengadakan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Metrologi Legal; l. melaksanakan penyegelan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang melanggar ketentuan-ketentuan tentang Metrologi Legal; m. melaksanakan penghancuran terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak mungkin untuk diperbaiki lagi menurut ketentuan perundang-undangan yang lalu lintas perdagangan di Daerah; n. melakukan penyuluhan, pengamatan dan pengawasan terhadap Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Sistem Internasional (SI); o. melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan serta langkah-langkah hukum terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai kemetrologian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pelayanan Metrologi Legal; dan q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pelayanan Metrologi Legal dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Your Correction