Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT KB mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT KB mempunyai fungsi : a. perumusan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPT KB; b. pelaksanaan Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; c. pengelolaan administrasi UPT KB; d. pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai UPT KB;dan e. pelaporan. (3) Rincian tugas Kepala UPT KB adalah : a. menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPT KB; b. menyediakan data dan informasi Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; c. melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi yang diperintahkan oleh Dinas; d. melaksanakan Pelayanan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; e. melaksanakan Pembentukan dan Pembinaan institusi masyarakat dan kelompok kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; f. melaksanakan Koordinasi dan kerjasama teknis instansi terkait ditingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka peningkatan Program Kelangsungan HIdup Ibu, Bayi dan Anak; g. mengadakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan atau realisasi Rencana Kerja, kinerja, serta penggunaan anggaran tahunan UPT KB; h. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan UPT KB dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Badan; i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan UPT KB; j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang ada dilingkungan Dinas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan UPT KB; k. memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya; l. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;dan m. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT KB dipimpin oleh seorang Kepala UPT KB yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Your Correction