Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala UPT Perparkiran merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Perparkiran merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Your Correction