Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT Perparkiran mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan pelayanan perparkiran. (2) Untuk melaksanakantugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, UPT Perparkiran mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pelayanan perparkiran;dan b. pelaksanaan pemungutan Retribusi Perparkiran. (3) Rincian tugas UPT Perparkiran adalah : a. melakukan pengaturan penggunaan kawasan parkir; b. melakukan penjagaan keamanan dan ketertiban kawasan parkir; c. melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan Karcis Retribusi Parkir; d. melakukan pembinaan administrasi perparkiran; e. melakukan pemungutan Retribusi Parkir; f. melakukan pemeliharaan fasilitas parkir; g. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Perparkiran; h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidangtugasnya. (4) UPT Perparkiran dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Your Correction