Correct Article 6
PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Kepala UPT pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Your Correction
