Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan kelas A pada Dinas Perhubungan. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok jabatan fungsional.
Your Correction