Correct Article 3
PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020
Current Text
(1) Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang:
a. analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu;
dan
c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah
Tahun 2018;
c. Bab III : Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah;
d. Bab IV : Rencana Kerja dan Pendanaan
Perangkat Daerah;
e. Bab V : Penutup.
(3) Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
