Correct Article 3
PERDA Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA RUANG KENDALI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) UPT Pengelola Ruang Kendali mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkaitan dengan pengelola ruang kendali kota.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelola Ruang Kendali mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan pelayanan informasi eksekutif;
2. penyelenggaraan pelayanan tanggap darurat Daerah;dan
3. pengelolaan administrasi operasional UPT.
(3) Rincian tugas UPT Pengelola Ruang Kendali adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengelolaan Ruang Kendali Kota berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pengelolaan Ruang kendali kota;
c. melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pengelolaan Ruang kendali kota;
d. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap opini publik/issue yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,dan pembinaan kemasyarakatan di Daerah melalui media massa dan sosial;
e. melakukan layanan pengaduan masyarakat;
f. melakukan fasilitasi penyampaian aspirasi/opini publik terhadap Pemerintah Daerah;
g. melakukan promosi pemanfaatan layanan kota cerdas;
h. melakukan penyediaan sarana dan sarana Ruang kendali kota/Kota Cerdas;
i. melakukan penyelenggaraan sistem tanggap darurat Daerah;
j. melakukan koordinasi lintas SKPD dan/atau instansi lainnya dalam penyelanggaraan tanggap darurat Daerah;
k. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Ruang kendali kotadilingkungan Pemerintah Daerah;
l. melakukan koordinasi serta pengolahan dan penyajian data yang diperlukan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pengelola Ruang Kendali Kota; dan
n. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Pengelola Ruang Kendali dipimpin oleh seorang Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Your Correction
