Correct Article 8
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada Tempat Pemakaman Umum yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tempat Pemakaman Umum Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 117);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
