Correct Article 3
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) UPT TPU mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan Pemakaman Umum yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT TPU mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pembinaan pemakaman;
b. pelaksanaan pengelolaan pemakaman;dan
c. pemeliharaan pemakaman.
(3) Rincian tugas UPT TPU adalah :
a. melakukan penerimaan permohonan dari masyarakat atas penggunaan fasilitas di lokasi-lokasi pada tempat pemakaman umum untuk menguburkan jenazah;
b. mengadakan perjanjian penggunaan atas fasilitas dilokasi-lokasi pada tempat pemakaman umum dengan pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. melakukan pendataan atau pencatatan terhadap anggota keluarganya yang dimakamkan di tempat pemakaman umum;
d. melakukan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana tempat pemakaman umum;
e. melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan dan keamanan di lokasi-lokasi tempat pemakaman umum;
f. melakukan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang berkenan dengan penggunaan tanah tempat pemakaman umum untuk memakamkan jenazah anggota keluarganya;
g. melakukan penggalian dan pemindahan kerangka jenazah yang berada dilokasi-lokasi tempat pemakaman umum milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum;
h. melakukan pelayanan mobil jenazah;
i. melakukan kegiatan pengadaan, perbaikan dan perawatan peralatan serta prasarana dan sarana UPT Tempat Pemakaman Umum;
j. melakukan pembinaan, penyuluhan dan pemberian bimbingan kepada yayasan-yayasan sosial atau kalangan swasta lainnya yang menyelenggarakan jasa pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat;
k. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Tempat Pemakaman Umum;
l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Tempat Pemakaman Umum dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Your Correction
