Correct Article 1
PERDA Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perumahan Dan Permukiman.
7. Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat UPT TPU adalah Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disebut Kepala UPT TPU adalah Kepala UPT Pemakaman pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. Tempat pemakaman umum adalah tempat atau lokasi untuk menguburkan atau memakamkan jenazah.
Your Correction
