Correct Article 1
PERDA Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perumahan Dan Permukiman.
7. Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa adalah Kepala UPT Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan Dan Permukiman.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa.
Your Correction
