Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.
(2) Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.
Your Correction
