Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya. (2) Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.
Your Correction