Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan pendampingan pasca pelatihan kerja terhadap pelaksanaan dan hasil pelatihan kerja. (2) Dalam melakukan monitoring, Pemerintah Daerah dapat berkerja sama dengan Komite Disabilitas dan/atau Organisasi Disabilitas.
Your Correction