Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyandang disabilitas dapat mengikuti pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bersama dengan peserta non disabilitas dalam lingkungan pelatihan dan cara yang aksesibel.
Your Correction
