Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.
(2) Jenis pelatihan kerja yang dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Pelatihan kerja yang dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. penyelenggara rehabilitasisosial;
c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja;dan
d. perusahaan pengguna tenaga kerja dengan disabilitas.
Your Correction
