Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaanberkewajiban: a. mengoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Your Correction