Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumberdaya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai:
a. jumlah penyandang disabilitas usia kerja;
b. ragam disabilitas;dan
c. kompetensinya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu diperbaharui, dan dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas dengan cara yang aksesibel, termasuk melalui situsresmi.
Your Correction
