Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk bekerja di sektor Pemerintah Daerah, swasta dan/ atau masyarakat tanpa diskriminasi atas dasar kedisabilitasan. (2) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan usaha mandiri yang layak.
Your Correction