Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, keluarganya, dan masyarakat.
Your Correction