Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1).
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukanmelalui:
a. kelompok kerja pendidikaninklusif;
b. kelompok kerja organisasiprofesi;
c. lembaga swadaya masyarakat;dan/atau
d. lembaga mitra terkait baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring, danevaluasi;
b. penerimaan, identifikasi dan asesmen, prevensi,intervensi, kompensatoris dan layanan advokasi peserta didik;dan/atau
c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media, dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
Your Correction
