Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi terselenggaranya sumber daya pendidikan inklusifpada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama. (2) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. (3) Pendidikan inklusif diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit di setiap kecamatan. (4) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Your Correction