Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas melaluipenyediaan:
a. sarana dan prasarana belajarmengajar;
b. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengandisabilitas;
c. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengandisabilitas; dan
d. layanan pendidikan dasar.
(2) Jumlah tenaga yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan ragam disabilitas.
Your Correction
