Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan tanpa diskriminasi.
Your Correction