Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penghormatan , Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas menjadi bagian dari perencanaan dan penganggaran Pembangunan Daerah.
Your Correction
