Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan:
a. penghormatan terhadapmartabat;
b. otonomiindividu;
c. tanpa diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dankemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. keramahtamahan
i. aksesibilitas;
j. kapasitas yang terus berkembang dan identitasanak;
k. inklusif;
l. perlakuan khusus dan pelindunganlebih; dan
m. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari anak dengan disabilitas dan penghormatan pada anak dengan disabilitas untuk mempertahankan identitas mereka.
Your Correction
