Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah. 6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 7. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. 8. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 9. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas. 10. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. 11. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 12. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 13. Pemberdayaan sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya. 14. Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. 15. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraansosialnya. 16. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan. 17. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 18. Tenaga Kerja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untukmasyarakat. 19. Bursa kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan penyandang disabilitas usia kerja, dalam rangka perekrutan pekerja secara langsung dalam waktu yang singkat. 20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan berbentuk perkumpulan atau organisasi lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 21. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 22. Guru Pembimbing Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan. 23. Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi kerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial. 24. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 25. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. 26. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. 27. Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Komite Penyandang Disabilitas adalah lembaga nonstruktural di Daerah yang bersifat ad hoc dalam membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. 28. Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang. 29. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Your Correction