Article I
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 102);
Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) angka 30 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 37, sehingga Pasal 2 keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :