Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/ a tau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dan dosen. (3) Dalam melakukan pemberian Bantuan hukum, paralegal dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (4) Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan dengan cara : a. pendampingan dan/ a tau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; b. pendampingan dan/ atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/ atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Peradilan.
Your Correction