Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota melalui Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
