Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota melalui Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction