Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi clan Non litigasi diberikan sesuai dengan Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum. (2) Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction