Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi clan Non litigasi diberikan sesuai dengan Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum.
(2) Standar Biaya Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
Your Correction
