Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan dana bantuan hukum kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan : a. surat permohonan dana bantuan hukum yang ditanda­ tangani oleh pimpinan Lembaga Bantuan Hukum; b. foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi; c. kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum; d. program Bantuan Hukum Tahunan; e. foto copy identitas Penerima Bantuan Hukum; f. melampirkan salah satu dokumen sebagai berikut: Kartu Jaminan Kesehatan masyarakat, Bantuan Langsung Tonai, Kartu Beras Miskin, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah. g. uraian singkat pokok perkara yang dimohonkan Penerima Bantuan Hukum; h. perkembangan penanganan perkara; clan 1. surat pernyataan ticlak menerima dana Bantuan Hukum yang berasal dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara clan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain. (3) Tata cara pengajuan dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction