Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang:
a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/ a tau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum;dan/ a tau
b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa:
a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum;
b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum;
c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/ a tau
d. dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
