Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi bantuan hukum berhak : a. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya. b. be bas mengeluarkan pernyataan dan/ atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang­ undangan. c. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya. d. mendapatkan perlindungan terhadap: 1 . kemungkinan pemeriksaan dan/ atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/ atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum. 2. kerahasiaan hubungannya dengan Penerima bantuan hukum. 3. keselamatan diri dan/ atau keluarganya karena melakukan pemberian bantuan hukum.
Your Correction