Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Untuk mendapatkan bantuan hukum, Penerima bantuan hukum wajib :
a. mengajukan permohonan kepada Pemberi bantuan hukum;
b. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan
c. membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Your Correction
