Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan bantuan hukum, Penerima bantuan hukum wajib : a. mengajukan permohonan kepada Pemberi bantuan hukum; b. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan c. membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Your Correction