Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima bantuan hukum berhak: a. mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya tuntas atau telah ada kekuatan hukum tetap terhadap perkaranya; b. mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma; c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum;dan d. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Your Correction