Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Ban tuan H ukum se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terakreditasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap dan berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tangerang; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Your Correction