Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Pelaksanaan Ban tuan H ukum se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap dan berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tangerang;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Your Correction
