Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang sedang menghadapi maslah hukum;
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi maslah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara yang terdiri dari :
a. Litigasi; dan
b. Non litigasi.
(3) Bantuan hukum litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
( 4) Pem berian Ban tuan H ukum se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/ atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut Surat Kuasa Khusus.
Your Correction
