Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Daerah bertujuan untuk:
a. menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
b. menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. menjamin pemenuhan hak Penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
Your Correction
