Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan ini hanya mengatur mengenai Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD, meliputi: a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi; c. Hak dan Kewajiban; d. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; e. Pembayaran Dana Bantuan Hukum; f. Larangan; g. Ketentuan Pidana.
Your Correction