Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan ini hanya mengatur mengenai Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD, meliputi:
a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi;
c. Hak dan Kewajiban;
d. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum;
e. Pembayaran Dana Bantuan Hukum;
f. Larangan;
g. Ketentuan Pidana.
Your Correction
