Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar, meliputi:
a. Prinsip keadilan;
b. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
c. Prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia;
d. Prinsip keterbukaan;
e. Prinsip efisiensi;
f. Prinsip efektifitas, dan
g. Prinsip akuntabilitas.
Your Correction
