Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin berasaskan Pancasila dan berlandaskan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Your Correction