Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Tangerang. 6. Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan salah satu dokumen sebagai berikut : Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah. 7. Penerima bantuan hukum adalah orang perseorangan a tau sekelompok orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi tidak mampu menanggung biaya operasional beracara. 8. Pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum yang memberi layanan bantuan hukum dan telah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 10. Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses peradilan. 1 1. Non litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan. 12.Akreditasi adalah pengakuan terhadap pemberi bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia setelah dinilai bahwa pemberi bantuan hukum tersebut layak untuk memberikan ban tuan hukum. 13. Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Your Correction