Correct Article 8
PERDA Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pemeliharaan Jalan dan Tata Air yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Tata Air Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 120);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
