Correct Article 4
PERDA Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase;
e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase;
g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase;
h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase.
Your Correction
